BNN Jateng Amankan 1 Kg Sabu Senilai Rp 1 Miliar dari Aceh
Jumat, 08 September 2023 -
MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Soloraya, Jawa Tengah. Barang bukti diamankan berupa 1 kg sabu seharga Rp 1 miliar.
Dua pelaku ditangkap dalam kasus tersebut berinisial ZA dan RN yang berperan sebagai kurir dan penerima barang.
Baca Juga:
Wacana Kepala BNPT dan BNN Setara Kapolri, Mabes Langsung Angkat Suara
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan kasus bermula dari dari adanya laporan masuk BNN Jateng, adanya pengiriman paket sabu di Bandara Internasional Adisoemarmo Solo. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada 25 Agustus 2023.
"Kami dapat laporan langsunh dtindak lanjuti. Ternyata benar. Barang itu dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta Cengakareng menuju ke Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN Solo, Jateng, Jumat (8/9).
Dikatakannya kurir yang membawa barang itu diketahui bernama ZA (40) warga Banda Aceh tiba 11.30 WIB di Bandara Adi Soemarmo Solo. Tersangka keluar dari bandara dibuntuti petugas BNN Jateng.
Tersangka ZA, kata dia, keluar bandara dibuntuti petugas BNN Jateng. Sampai akhirnya berhenti di warung kopi wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupten Boyolali barang sabu 1kg itu duliserahkan pada pelaku RN (30) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
"Saat proses penyerahan barang sabu 1kg itu, kita langsung tangkap keduanya untuk dulakukan penyelidikan," katanya
Dia mengatakan keterangan tersangka sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Soloraya. Barang itu didapat dari Aceh dikirim ke lewat Jakarta dengan tujuan akhir Solo.
"Kami koordinasi dengan BNN Aceh untuk mengungkap pemilik barang ini. Pelaku sebagai kurir mendapatkan upah Rp30 juta," katanya.
Baca Juga:
Imbas Minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot
Dia menyebut kasus ini salah satu tangkapan terbesar BNN Jateng tahun 2023. Dia juga menyoroti keberanian pelaku menggunakan transportasi pesawat untuk mengirim barang narkotika.
"Barang sabu 1kg itu disimpan dalam tas koper dibungkus koran dan dimasukan pada kemasan Teh Cina untuk mengelabuhi petugas," ucap dia.
Dia menambahkan pelaku Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Kami juga mengandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri harta pelaku untuk diblokir rekeningnya dan dimiskinkan," tandasnya.
Plh Wali Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengapresiasi BNN Jateng yang berhasil mengungkap peredaran narkoba.
"Saya kaget atas tangkapan BNN tersebut. Terlebih barang sabu itu akan diedarkan di Soloraya dengan jumlah banyak," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
BNN Jabar Periksa Kepala Kantor Tasikmalaya Karena Minta THR