Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara

Soffi Amira - Selasa, 14 April 2026

Catatan: Seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

MerahPutih.com - Blanket overflight telah lama dipraktikkan dalam dunia penerbangan, bahkan jauh sebelum adanya konvensi hukum udara internasional pada 1910 yang melibatkan negara-negara seperti Jerman, Inggris, Italia, dan Prancis.

Praktik ini mengacaukan prinsip kebiasaan internasional terkait kedaulatan wilayah udara negara kolong. Hal tersebut terjadi karena pada masa itu belum ada kesepakatan bilateral maupun internasional mengenai pengaturan wilayah udara negara berdaulat.

Overflight digunakan untuk memantau posisi dan kekuatan musuh, terutama dalam konflik antarnegara. Salah satu contohnya adalah penggunaan balon Zeppelin oleh Jerman untuk kegiatan pengintaian (surveillance) dan serangan (bombing attack).

Kondisi tersebut kemudian mendorong kesadaran akan pentingnya kedaulatan wilayah udara, sebagaimana disampaikan oleh Diederiks-Verhoor dalam karyanya “Similarities with and Differences Between Air and Space Law.”

Perang Dunia II dan Strategi Militer Udara

Praktik blanket overflight berkembang hingga Perang Dunia II, khususnya saat Amerika Serikat melawan Jepang di Pasifik, termasuk dalam pertempuran di Biak-Numfor-Oi.

Pasukan Amerika Serikat yang dipimpin Douglas MacArthur menghancurkan kekuatan Jepang di New Guinea, terutama di Kepulauan Biak-Numfor-Oi. Operasi ini melibatkan kekuatan darat, laut, dan udara dengan lintasan strategis melalui wilayah Schouten, Teluk Geelvink, hingga Holland (kini Teluk Yos Sudarso, Jayapura).

MacArthur menerapkan strategi leapfrogging atau lompat katak, yang dikenal sebagai “MacArthur’s Need for Speed.” Strategi ini menekankan pergerakan cepat dengan dukungan logistik udara dan laut, serta pembangunan fasilitas militer oleh pasukan Seabees.

Pertempuran di Biak-Numfor-Oi menjadi salah satu operasi amfibi paling brutal dalam sejarah, melibatkan pesawat tempur, bomber, kapal perang, kapal selam, tank, hingga artileri berat. Wilayah ini menjadi strategis karena memiliki delapan lapangan terbang yang dibangun Jepang dan berfungsi sebagai hub logistik militer di Pasifik.

Lahirnya Prinsip Kedaulatan Wilayah Udara

Dampak dari praktik overflight tersebut memunculkan kesadaran internasional akan pentingnya pembatasan dan pengakuan hak complete and exclusive sovereignty atas wilayah udara suatu negara.

Kedaulatan udara menjadi bagian dari eksistensi teritorial secara vertikal dan lateral. Prinsip Romawi “cujus est solum, ejus est usque ad coelum” menjadi landasan penting, yang kemudian diadopsi dalam Konvensi Paris 1919 dan diperkuat melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).

Selanjutnya, dalam Konvensi Chicago 1944, khususnya Article 1, ditegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas teritorinya. Negara berhak menutup wilayah udaranya dari aktivitas asing, serta mengatur keselamatan, keamanan, dan pemanfaatan sumber daya udara.

Melalui Article 6 Konvensi Chicago 1944 ditegaskan bahwa penerbangan internasional berjadwal tidak dapat melintasi wilayah negara lain tanpa izin khusus.

Hal ini menjadi dasar prinsip freedom of the air, di mana setiap penerbangan lintas negara harus melalui persetujuan bilateral atau multilateral.

Sementara itu, Article 5 mengatur penerbangan tidak berjadwal yang tetap diperbolehkan melintas tanpa izin awal, namun tetap tunduk pada kewenangan negara yang dilintasi, termasuk hak untuk meminta pendaratan demi alasan keselamatan.

Kedaulatan Udara Indonesia

Sementara di Indonesia, kedaulatan wilayah udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola ruang udara untuk kepentingan penerbangan, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan.

Selain itu, terdapat pengaturan kawasan udara:

Pengendalian ruang udara juga mencakup:

Seluruh pesawat asing, baik berjadwal maupun tidak, wajib memiliki izin untuk memasuki wilayah udara Indonesia.

Proposal Amerika Serikat dan Dinamika Geopolitik

Pada konteks kekinian, muncul pemberitaan bahwa Amerika Serikat mengajukan proposal blanket overflight bagi pesawat militernya di wilayah udara Indonesia.

Proposal ini bertujuan mempercepat mobilitas pasukan dan efisiensi logistik melalui sistem notifikasi, bukan izin per kasus. Usulan tersebut mencuat dalam pertemuan antara Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, di Washington pada Februari 2026.

Secara diplomatik, proposal ini bukan hal baru. Amerika Serikat memiliki sejarah panjang di kawasan Indonesia timur, terutama di Papua saat Perang Dunia II, ketika Biak dijadikan basis strategis dan hub logistik militer di Pasifik.

Lalu, Pulau Biak memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena:

Wilayah ini ideal sebagai lokasi peluncuran satelit menuju orbit geostasioner, sehingga efisien dari sisi energi dan biaya.

Beberapa infrastruktur strategis di kawasan timur Indonesia:

Kawasan ini berpotensi menjadi spaceport, hub logistik, hingga pangkalan militer strategis dalam dinamika geopolitik Indo-Pasifik, khususnya terkait Laut Cina Selatan.

Proposal blanket overflight mencakup kepentingan militer, latihan, dan logistik Amerika Serikat. Namun, keputusan tidak dapat diambil secara sederhana dan harus melalui kajian lintas kementerian dan lembaga.

Yang perlu dicermati, prinsip kedaulatan wilayah udara yang bersifat complete and exclusive adalah prinsip absolut bagi negara berdaulat.

Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) memiliki pengalaman dan kapasitas dalam mengelola wilayah darat, laut, dan udara secara terintegrasi.

Semoga ini menjadi bahasan akademis bermanfaat dalam merespon hubungan diplomatik khususnya pengelolaan ruang udara Negara Republik Indonesia tercinta.

Penulis: Martinus Dwi Arjanto Widodo (Dosen Universitas Pertahanan RI) dan Mula Akmal (Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan RI)

Baca Artikel Asli