Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 14 April 2026
Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara

Blanker overflight dalam hukum udara. Foto: Unsplash/UX Gun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Catatan: Seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

MerahPutih.com - Blanket overflight telah lama dipraktikkan dalam dunia penerbangan, bahkan jauh sebelum adanya konvensi hukum udara internasional pada 1910 yang melibatkan negara-negara seperti Jerman, Inggris, Italia, dan Prancis.

Praktik ini mengacaukan prinsip kebiasaan internasional terkait kedaulatan wilayah udara negara kolong. Hal tersebut terjadi karena pada masa itu belum ada kesepakatan bilateral maupun internasional mengenai pengaturan wilayah udara negara berdaulat.

Overflight digunakan untuk memantau posisi dan kekuatan musuh, terutama dalam konflik antarnegara. Salah satu contohnya adalah penggunaan balon Zeppelin oleh Jerman untuk kegiatan pengintaian (surveillance) dan serangan (bombing attack).

Kondisi tersebut kemudian mendorong kesadaran akan pentingnya kedaulatan wilayah udara, sebagaimana disampaikan oleh Diederiks-Verhoor dalam karyanya “Similarities with and Differences Between Air and Space Law.”

Perang Dunia II dan Strategi Militer Udara

Praktik blanket overflight berkembang hingga Perang Dunia II, khususnya saat Amerika Serikat melawan Jepang di Pasifik, termasuk dalam pertempuran di Biak-Numfor-Oi.

Pasukan Amerika Serikat yang dipimpin Douglas MacArthur menghancurkan kekuatan Jepang di New Guinea, terutama di Kepulauan Biak-Numfor-Oi. Operasi ini melibatkan kekuatan darat, laut, dan udara dengan lintasan strategis melalui wilayah Schouten, Teluk Geelvink, hingga Holland (kini Teluk Yos Sudarso, Jayapura).

MacArthur menerapkan strategi leapfrogging atau lompat katak, yang dikenal sebagai “MacArthur’s Need for Speed.” Strategi ini menekankan pergerakan cepat dengan dukungan logistik udara dan laut, serta pembangunan fasilitas militer oleh pasukan Seabees.

Pertempuran di Biak-Numfor-Oi menjadi salah satu operasi amfibi paling brutal dalam sejarah, melibatkan pesawat tempur, bomber, kapal perang, kapal selam, tank, hingga artileri berat. Wilayah ini menjadi strategis karena memiliki delapan lapangan terbang yang dibangun Jepang dan berfungsi sebagai hub logistik militer di Pasifik.

Lahirnya Prinsip Kedaulatan Wilayah Udara

Dampak dari praktik overflight tersebut memunculkan kesadaran internasional akan pentingnya pembatasan dan pengakuan hak complete and exclusive sovereignty atas wilayah udara suatu negara.

Kedaulatan udara menjadi bagian dari eksistensi teritorial secara vertikal dan lateral. Prinsip Romawi “cujus est solum, ejus est usque ad coelum” menjadi landasan penting, yang kemudian diadopsi dalam Konvensi Paris 1919 dan diperkuat melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).

Selanjutnya, dalam Konvensi Chicago 1944, khususnya Article 1, ditegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas teritorinya. Negara berhak menutup wilayah udaranya dari aktivitas asing, serta mengatur keselamatan, keamanan, dan pemanfaatan sumber daya udara.

Melalui Article 6 Konvensi Chicago 1944 ditegaskan bahwa penerbangan internasional berjadwal tidak dapat melintasi wilayah negara lain tanpa izin khusus.

Hal ini menjadi dasar prinsip freedom of the air, di mana setiap penerbangan lintas negara harus melalui persetujuan bilateral atau multilateral.

Sementara itu, Article 5 mengatur penerbangan tidak berjadwal yang tetap diperbolehkan melintas tanpa izin awal, namun tetap tunduk pada kewenangan negara yang dilintasi, termasuk hak untuk meminta pendaratan demi alasan keselamatan.

Kedaulatan Udara Indonesia

Sementara di Indonesia, kedaulatan wilayah udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola ruang udara untuk kepentingan penerbangan, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan.

Selain itu, terdapat pengaturan kawasan udara:

  • Kawasan terlarang
  • Kawasan terbatas
  • Kawasan berbahaya

Pengendalian ruang udara juga mencakup:

  • Kawasan keamanan negara
  • Penerbangan sipil dan militer
  • Zona identifikasi pertahanan udara
  • Objek vital nasional
  • Subantariksa Indonesia

Seluruh pesawat asing, baik berjadwal maupun tidak, wajib memiliki izin untuk memasuki wilayah udara Indonesia.

Proposal Amerika Serikat dan Dinamika Geopolitik

Pada konteks kekinian, muncul pemberitaan bahwa Amerika Serikat mengajukan proposal blanket overflight bagi pesawat militernya di wilayah udara Indonesia.

Proposal ini bertujuan mempercepat mobilitas pasukan dan efisiensi logistik melalui sistem notifikasi, bukan izin per kasus. Usulan tersebut mencuat dalam pertemuan antara Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, di Washington pada Februari 2026.

Secara diplomatik, proposal ini bukan hal baru. Amerika Serikat memiliki sejarah panjang di kawasan Indonesia timur, terutama di Papua saat Perang Dunia II, ketika Biak dijadikan basis strategis dan hub logistik militer di Pasifik.

Lalu, Pulau Biak memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena:

  • Dekat dengan garis ekuator
  • Menghadap langsung Samudera Pasifik
  • Minim hambatan (no obstacle)

Wilayah ini ideal sebagai lokasi peluncuran satelit menuju orbit geostasioner, sehingga efisien dari sisi energi dan biaya.

Beberapa infrastruktur strategis di kawasan timur Indonesia:

  • Bandara Frans Kaisiepo Biak (runway 3.571 m)
  • Bandara Kornasoren Numfor
  • Bandara Werur (Tambrauw)
  • Bandara Pitu/Leo Watimena Morotai

Kawasan ini berpotensi menjadi spaceport, hub logistik, hingga pangkalan militer strategis dalam dinamika geopolitik Indo-Pasifik, khususnya terkait Laut Cina Selatan.

Proposal blanket overflight mencakup kepentingan militer, latihan, dan logistik Amerika Serikat. Namun, keputusan tidak dapat diambil secara sederhana dan harus melalui kajian lintas kementerian dan lembaga.

Yang perlu dicermati, prinsip kedaulatan wilayah udara yang bersifat complete and exclusive adalah prinsip absolut bagi negara berdaulat.

Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) memiliki pengalaman dan kapasitas dalam mengelola wilayah darat, laut, dan udara secara terintegrasi.

Semoga ini menjadi bahasan akademis bermanfaat dalam merespon hubungan diplomatik khususnya pengelolaan ruang udara Negara Republik Indonesia tercinta.

Penulis: Martinus Dwi Arjanto Widodo (Dosen Universitas Pertahanan RI) dan Mula Akmal (Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan RI)

#Penerbangan #Perang Dunia II #Geopolitik #OPINI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Menlu Sugiono: Indonesia Hadapi Dunia yang Terfragmentasi dengan Percaya Diri
Di tengah meningkatnya fragmentasi global, Menlu Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan menghadapi perubahan dunia dengan rasa takut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Menlu Sugiono: Indonesia Hadapi Dunia yang Terfragmentasi dengan Percaya Diri
Indonesia
Komisi XI DPR: Rupiah Sempat Tembus Rp 18.100, Risiko Ekonomi Masih Mengintai
Komisi XI DPR menyebutkan, perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan eksternal yang cukup berat.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Komisi XI DPR: Rupiah Sempat Tembus Rp 18.100, Risiko Ekonomi Masih Mengintai
Indonesia
3 Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Abunya Berpotensi Ganggu Penerbangan
Gunung Dukono, Gunung Ibu, dan Gunung Lewotobi Laki-laki meletus pada Jumat pagi. Badan Geologi menetapkan status Siaga di Lewotobi dan Waspada di Dukono serta Ibu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
3 Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Abunya Berpotensi Ganggu Penerbangan
Fashion
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Emas kini dinilai sebagai pilihan aman untuk melindungi aset. Milenial dan Gen Z mulai menjadikan emas sebagai instrumen investasi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Indonesia
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Tim Jibom Gegana Brimob Polda Papua amankan dua mortir peninggalan PD II di Jayapura. Sehari sebelumnya, UXO berisiko tinggi ditemukan di Sentani.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Indonesia
7 Fakta Ledakan Bom Perang Dunia di Biak, 3 Korban Raib Hingga Sejarah Pertempuran AS-Jepang
Ledakan bom peninggalan Perang Dunia II di Biak, Papua, menewaskan lima orang dan melukai belasan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
7 Fakta Ledakan Bom Perang Dunia di Biak, 3 Korban Raib Hingga Sejarah Pertempuran AS-Jepang
Indonesia
Kedekatan Indonesia dan Prancis Dinilai Cerminkan Kemandirian Geopolitik
Denny JA menilai kedekatan Indonesia dan Prancis mencerminkan lahirnya kekuatan baru negara-negara menengah yang ingin tetap berdaulat
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kedekatan Indonesia dan Prancis Dinilai Cerminkan Kemandirian Geopolitik
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Bagikan