Bikin Senjata Hasil Belajar dari Youtube, Warga Boyolali Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Polsek Jogonalan Polres Klaten, Jawa Tengah, membekuk Alfian Suryanto (40), warga asal Kabupaten Boyolali yang tinggal di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Selasa (4/5)

Alfian ditangkap atas kepemilikan satu unit senjata api rakitan hasil bikinan sendiri dari hasil belajar lewat Youtube.

Baca Juga:

Pemasok Senjata KKB di Intan Jaya Diciduk Satgas Nemangkawi

Kapolsek Jogonalan Iptu Muslimin mengatakan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian. Warga sempat hendak melakukan pengamanan, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

"Saat pelaku kembali ke rumah, ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian terdapat senjata api rakitan," kata Muslimin, Selasa (4/5).

Petugas Polsek Jogonalan, kata dia, langsung melakukan pengecekan usai mendapatkan laporan. Saat didatangi ternyata benar ada senjata api rakitan di rumah pelaku.

"Kami amankan satu unit senjata api dalam bentuk pistol, tiga butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang disimpan pada tas pinggang milik pelaku," katanya.

Tersangka pembuat senjata rakitan. (Foto: MP/Ismail)
Tersangka pembuat senjata rakitan. (Foto: MP/Ismail)

Ia menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku pemilik senjata api rakitan, Alfian Suryanto mengaku, bisa merakit pistol setelah belajar dari Youtube. Untuk amunisi, didapatkan dari temannya yang berkenalan di jalan.

"Pistol rakitan saya bikin dari bahan bekas berupa besi dan kayu dengan memanfaatkan jasa tukang las. Hanya butuh modal Rp100.000 untuk bikin senjata rakitan," kata Alfian. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Kasus Penabrak dengan Todong Senjata di Duren Sawit Berakhir Damai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan