Bidik Cuci Uang Bos Gulaku, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Selasa, 02 Oktober 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan ahli untuk membuktikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengusaha gula (Gulaku) Gunawan Jusuf dan perusahaan miliknya PT Makindo.

"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan," kata Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Daniel, penyidikan tetap dilakukan di tengah gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan Jusuf
Gunawan Jusuf, CEO Gulaku. Foto: Tokoh Lampung

Daniel menegaskan pihaknya tak takut menghadapi gugatan Gunawan tersebut. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai. Ya itu (praperadilan) kami hadapi saja dengan tenang," kata dia, dikutip Antara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan bos Sugar Group Company itu terhadap Bareskrim Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang dengan dipimpin hakim tunggal Joni.

Produk Gulaku. Foto: Bukalapak

Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas kasus yang sama. Atas pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan, majelis hakim PN Jakarta Selatan Kartim Haerudin menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin (24/9) lalu.

Namun, Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan