Bidik Cuci Uang Bos Gulaku, Bareskrim Periksa 10 Saksi
Bareskrim Polri. (Foto: lombokinf)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan ahli untuk membuktikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengusaha gula (Gulaku) Gunawan Jusuf dan perusahaan miliknya PT Makindo.
"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan," kata Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/2).
Menurut Daniel, penyidikan tetap dilakukan di tengah gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Daniel menegaskan pihaknya tak takut menghadapi gugatan Gunawan tersebut. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai. Ya itu (praperadilan) kami hadapi saja dengan tenang," kata dia, dikutip Antara.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan bos Sugar Group Company itu terhadap Bareskrim Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang dengan dipimpin hakim tunggal Joni.
Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas kasus yang sama. Atas pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan, majelis hakim PN Jakarta Selatan Kartim Haerudin menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin (24/9) lalu.
Namun, Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo