Bidik Cuci Uang Bos Gulaku, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 Oktober 2018
Bidik Cuci Uang Bos Gulaku, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Bareskrim Polri. (Foto: lombokinf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan ahli untuk membuktikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengusaha gula (Gulaku) Gunawan Jusuf dan perusahaan miliknya PT Makindo.

"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan," kata Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Daniel, penyidikan tetap dilakukan di tengah gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan Jusuf
Gunawan Jusuf, CEO Gulaku. Foto: Tokoh Lampung

Daniel menegaskan pihaknya tak takut menghadapi gugatan Gunawan tersebut. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai. Ya itu (praperadilan) kami hadapi saja dengan tenang," kata dia, dikutip Antara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan bos Sugar Group Company itu terhadap Bareskrim Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang dengan dipimpin hakim tunggal Joni.

Produk Gulaku. Foto: Bukalapak

Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas kasus yang sama. Atas pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan, majelis hakim PN Jakarta Selatan Kartim Haerudin menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin (24/9) lalu.

Namun, Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo. (*)

#Gunawan Jusuf #TPPU #Gulaku
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan