Bisa Atur-Atur Pemeriksaannya, Jaksa Pinangki Dinilai Sering 'Dimanja'

Jumat, 04 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkesan tidak kooperatif.

Hal ini terlihat dari aksinya membatasi waktu pemeriksaan atas dirinya hanya sampai jam 17.00 WIB dan menentukan waktu pemeriksaan lagi pada minggu depan.

"Perilaku Pinangki yang demikian, terkesan menunjukan bahwa Pinangki merupakan Jaksa yang selama berkantor di Kejaksaan Agung, sering dimanjakan, mendapatkan privillage, " jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Ia mencurigai, sesuatu yang membuat Pinangki memiliki bargaining position yang membuatnya 'di atas angin', meskipun sudah menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung.

Petrus menjelaskan, sikap, arogan dan congkak melawan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Djoko S. Tjandra, mestinya menjadi perhatian Jaksa Agung.

"Ini agar proaktif menyerahkan penyidikan Pinangki dilakukan oleh KPK sehingga tidak terkesan ada konflik kepentingan oleh beberapa oknum pejabat Kejaksaan Agung dalam kasus ini," ungkap Petrus

Ia menduga, dibelakang Pinangki terdapat kekuatan besar di internal Kejaksaan Agung yang melindungi Pinangki.

"Pinangki diduga punya kartu yang bisa menyeret siapa saja ketika ia disakiti secara berlebihan," imbuh Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini.

Petrus mendesak, Kejaksaan Agung tidak memberikan privillege kepada Pinangki.

"Pidana Pinangki harus dipandang sebagai melawan arus dan beresiko tinggi karena mendiskreditkan nama baik Pemerintahan Jokowi, Institusi Kejaksaan Agung dan merusak nama baik dan kehormatan korps Jaksa," tutup Petrus.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (2/9) selama 7,5 jam.

Jaksa Pinangki saat menjadi ketua Bhayangkari Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018. Foto: Instagram

Pinangki dimintai keterangan terkait dugaan pidana Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB. Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Awi mengatakan, Pinangki kemudian meminta pemeriksaan dihentikan. Namun, ia tidak merinci alasan Pinangki meminta pemeriksaan tersebut dihentikan. Pinangki akan kembali diperiksa pada pekan depan.

"Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.

Baca Juga

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Diketahui, saat ini Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus yang ditangani Kejagung tersebut, Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan