Bisa Atur-Atur Pemeriksaannya, Jaksa Pinangki Dinilai Sering 'Dimanja'

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Facebook/pinangki sirna malasari)
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkesan tidak kooperatif.
Hal ini terlihat dari aksinya membatasi waktu pemeriksaan atas dirinya hanya sampai jam 17.00 WIB dan menentukan waktu pemeriksaan lagi pada minggu depan.
"Perilaku Pinangki yang demikian, terkesan menunjukan bahwa Pinangki merupakan Jaksa yang selama berkantor di Kejaksaan Agung, sering dimanjakan, mendapatkan privillage, " jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (4/9).
Baca Juga
Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ia mencurigai, sesuatu yang membuat Pinangki memiliki bargaining position yang membuatnya 'di atas angin', meskipun sudah menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung.
Petrus menjelaskan, sikap, arogan dan congkak melawan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Djoko S. Tjandra, mestinya menjadi perhatian Jaksa Agung.
"Ini agar proaktif menyerahkan penyidikan Pinangki dilakukan oleh KPK sehingga tidak terkesan ada konflik kepentingan oleh beberapa oknum pejabat Kejaksaan Agung dalam kasus ini," ungkap Petrus
Ia menduga, dibelakang Pinangki terdapat kekuatan besar di internal Kejaksaan Agung yang melindungi Pinangki.
"Pinangki diduga punya kartu yang bisa menyeret siapa saja ketika ia disakiti secara berlebihan," imbuh Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini.
Petrus mendesak, Kejaksaan Agung tidak memberikan privillege kepada Pinangki.
"Pidana Pinangki harus dipandang sebagai melawan arus dan beresiko tinggi karena mendiskreditkan nama baik Pemerintahan Jokowi, Institusi Kejaksaan Agung dan merusak nama baik dan kehormatan korps Jaksa," tutup Petrus.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (2/9) selama 7,5 jam.

Pinangki dimintai keterangan terkait dugaan pidana Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB. Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi mengatakan, Pinangki kemudian meminta pemeriksaan dihentikan. Namun, ia tidak merinci alasan Pinangki meminta pemeriksaan tersebut dihentikan. Pinangki akan kembali diperiksa pada pekan depan.
"Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.
Baca Juga
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Diketahui, saat ini Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus yang ditangani Kejagung tersebut, Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
