Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Besok MK Gelar Sidang Pengujian UU 2/2020 Tentang Keuangan COVID-19

Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juni 2020

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 pada Kamis (18/6).

Sidang pengujian UU itu dilakukan setelah Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 38/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga

DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya

"Berdasarkan surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi, besok pada hari Kamis, 18 Juni 2020, pukul 13.00 WIB dilakukan sidang pendahuluan terhadap uji formil dan materiel UU Nomor 2 Tahun 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

MAKI desak KPK selidiki dugaan korupsi dalam program Kartu Prakerja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA sebelumnya telah mengajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Akan tetapi, dalam prosesnya perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Boyamin, pengujian kali ini berbeda karena tidak hanya uji materi, tetapi pihaknya juga mengajukan uji formil karena menilai pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga

MAKI Gugat Pasal Impunitas Pejabat di Perppu Jokowi Soal COVID-19 ke MK

Selain perkara itu, Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Perkara itu juga memohonkan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020. (Pon)

Baca Artikel Asli