DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya


Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku senang atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang COVID-19 menjadi Undang-undang oleh DPR.
Padahal MAKI merupakan salah satu pihak yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Boyamin mengutarakan alasan pihaknya gembira dengan keputusan DPR tersebut. Menurut Boyamin, dengan disahkannya Perppu Corona itu menjadi UU, pihaknya akan lebih mantap menggugat UU tersebut.
Baca Juga
MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU
"Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (15/5) malam.

Boyamin mengaku telah mengantisipasi sikap DPR tersebut dengan menyiapkan gugatan baru. MAKI akan segera mencabut gugatan yang tengah berjalan di MK dan mengajukan gugatan baru karena objek gugatan sebelumnya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," ujarnya.
Meski materi gugatannya hampir serupa yakni menggugat Pasal 27 yang memberikan kekebalan hukum bagi pelaksana Perppu, Boyamin menekankan gugatan terbarunya bakal lebih mendalam. Setidaknya, dari lembar gugatan bakal lebih tebal dibanding gugatan sebelumnya. Boyamin pun meyakini gugatannya bakal dikabulkan MK.
Baca Juga
“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," kata Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
