Besok Demokrat Kirim Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Pemerintah

Senin, 30 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya telah merampungkan pembahasan sejumlah poin revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.

Karena itu, partai berlambang mercy biru ini akan mengirimkan naskah akademik revisi UU Ormas kepada pemerintah pada Selasa (31/10) besok.

"Kami selesaikan tugas kami yang 10 persen tadi. Sekarang sudah 100 persen dan akan kami sampaikan pada Kemenkum HAM dan Kemendagri," kata Hinca dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Sebelum diserahkan kepada pemerintah, naskah akademik revisi UU Ormas tersebut akan dipegang oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Selain diserahkan kepada pemerintah, naskah akademik yang berisi sejumlah poin usulan Partai Demokrat terkait revisi UU Ormas itu juga akan diberikan ke Sekretariat DPR.

"Kami akan serahkan ke Ketua Fraksi untuk diperjuangkan. Besok, kami serahkan ke Kemendagri, Kemenkum HAM dan Sekretariat Jenderal DPR," jelas Hinca.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan tiga poin usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.

Pertama, kata SBY, terkait dengan sanksi yang diberikan negara terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, kewenangan dalam penentuan Ormas yang anti Pancasila tidak boleh subjektif dan sepihak.

Kedua, sambung SBY, terkait dengan sanksi atau hukuman yang tidak boleh melampaui batas. Dia juga menegaskan, jangan sampai ada rumusan UU soal kelalaian pengurus dianggap melanggar, Ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman.

Kemudian yang terakhir, mengenai pasal pembubaran Ormas. Menurut SBY, jika negara mempunyai alasan yang kuat, maka pemerintah bisa membekukan Ormas sesuai yang diatur di dalam undang-undang. (Pon)

Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: SBY Usulkan Tiga Poin untuk Revisi UU Ormas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan