Besok Demokrat Kirim Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Pemerintah
Anggota Partai Demokrat jumpa pers di DPP Partai Demokrat. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya telah merampungkan pembahasan sejumlah poin revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.
Karena itu, partai berlambang mercy biru ini akan mengirimkan naskah akademik revisi UU Ormas kepada pemerintah pada Selasa (31/10) besok.
"Kami selesaikan tugas kami yang 10 persen tadi. Sekarang sudah 100 persen dan akan kami sampaikan pada Kemenkum HAM dan Kemendagri," kata Hinca dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Sebelum diserahkan kepada pemerintah, naskah akademik revisi UU Ormas tersebut akan dipegang oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Selain diserahkan kepada pemerintah, naskah akademik yang berisi sejumlah poin usulan Partai Demokrat terkait revisi UU Ormas itu juga akan diberikan ke Sekretariat DPR.
"Kami akan serahkan ke Ketua Fraksi untuk diperjuangkan. Besok, kami serahkan ke Kemendagri, Kemenkum HAM dan Sekretariat Jenderal DPR," jelas Hinca.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan tiga poin usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.
Pertama, kata SBY, terkait dengan sanksi yang diberikan negara terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, kewenangan dalam penentuan Ormas yang anti Pancasila tidak boleh subjektif dan sepihak.
Kedua, sambung SBY, terkait dengan sanksi atau hukuman yang tidak boleh melampaui batas. Dia juga menegaskan, jangan sampai ada rumusan UU soal kelalaian pengurus dianggap melanggar, Ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman.
Kemudian yang terakhir, mengenai pasal pembubaran Ormas. Menurut SBY, jika negara mempunyai alasan yang kuat, maka pemerintah bisa membekukan Ormas sesuai yang diatur di dalam undang-undang. (Pon)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: SBY Usulkan Tiga Poin untuk Revisi UU Ormas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu