Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus 3 Polisi Tembak Laskar FPI

Selasa, 09 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) yang dilakukan tiga polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI), Rabu (10/3)

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut ditemukan unsur pidana dan bisa naik ke penyidikan apa tidak.

Baca Juga

Mahfud Pertanyakan Bukti Pelanggaran HAM Berat Kematian Laskar FPI

“Rencana (gelar perkara) Rabu tanggal 10 ini,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3).

Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP terkait perkara ini. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor selaku terduga pelaku unlawful killing empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bahkan menyebut, sudah ada calon tersangkanya. Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangkanya.

“Dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) pekan lalu.

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing terhadap laskar FPI untuk sementara telah dibebastugaskan.

“Sementara tidak melaksanakan tugas ya,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) kemarin.

Adapun, sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu nantinya akan diproses melalui sidang etik.

Namun, kata Ramadhan, proses tersebut akan berlangsung apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan (pecat) sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Jadi saya sampaikan posisinya (saat ini) masih terlapor,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga

Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Minta Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan