Mahfud Pertanyakan Bukti Pelanggaran HAM Berat Kematian Laskar FPI

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Merahputih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang menyebut terjadi pelanggaran HAM berat harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan. Mahfud pun mempertanyakan bukti pelanggaran HAM berat yang diklaim TP3.
"Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/3).
Baca Juga
Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM
Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua dan Marwan Batubara.
Dalam pertemuan itu, Marwan yakin kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat. Namun, menurut Mahfud, keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan.
"Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang. Mahfud juga menegaskan pelanggaran HAM harus memiliki 3 syarat.

"Pertama, dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," ungkap Mahfud,
Kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. "Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," tambah Mahfud.
Mahfud mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Presiden Jokowi, menurut Mahfud, juga sama sekali tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM.
"Oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silahkan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi," kata Mahfud.
Baca Juga
BEM SI Desak Komjen Listyo Usut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM dan Penembakan Laskar FPI
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
