MERAHPUTIH.COM - JAKSA menerima gaji dan tunjangan sebagai salah satu jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Selain memperoleh gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang jaksa juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu jenjang dalam karier jaksa yakni jaksa muda dengan pangkat golongan III/d. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima?
Gaji Pokok Jaksa Muda Golongan III/d
Besaran gaji pokok jaksa mengacu pada ketentuan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Untuk Jaksa Muda (Golongan III/d), gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760 per bulan.
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki setiap pegawai.
Baca juga:
Tunjangan Jaksa Muda Golongan III/d
Selain gaji pokok, jaksa muda juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanannya.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen terbesar dalam penghasilan jaksa. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditempati. Untuk jabatan jaksa muda, besaran tukin yang banyak dirujuk berada pada:
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.300 per bulan.
Besaran tersebut mengacu pada ketentuan tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI.
2. Tunjangan Jabatan Jaksa
Selain tukin, jaksa juga memperoleh tunjangan jabatan khusus sesuai ketentuan yang mengatur jabatan fungsional jaksa. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan jaksa diatur melalui keputusan presiden dan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan jaksa.
3. Tunjangan ASN Lainnya
Seperti ASN pada umumnya, jaksa muda juga berpotensi menerima berbagai tunjangan lain sesuai status kepegawaiannya, antara lain:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
- Fasilitas perjalanan dinas apabila menjalankan tugas kedinasan.
- THR dan gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Besaran setiap komponen dapat berbeda tergantung status pegawai, lokasi penugasan, serta ketentuan yang berlaku.(far)
Baca juga:
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara