Berkas Perkara sudah P21, Ini Kata Ahok
Rabu, 30 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya telah resmi ditangani kejaksaan.
Setelah berkas perkara diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu dan melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.
Menanggapi hal tersebut, Ahok mengatakan bila dengan P21 maka kasusnya tidak berbelit dan bisa langsung masuk ke meja hijau.
"Ya kalau P21 berarti mungkin akan cepat di pengadilan. Tapi kalau P21 itu akan cepat sidang di pengadilan," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun berharap dipengadilan nanti masyarakat bisa mesaksikan proses hukumnya. Sehingga masyarakat bisa menilai apakah ia bersalah atau tidak.
"Tapi saya yakin kalau semua menyaksikan dengan adil tidak ada sama sekali saya menistakan agama," ucapnya. (Yni)
BACA JUGA: