Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Rabu, 11 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya kasus penyalahgunaan narkoba diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Mereka datang dengan baju tahanan berwarna oranye seraya tangannya diborgol.
Pelimpahan Teddy dan kawan-kawan tersebut merupakan tahap dua dari proses hukum yang dijalaninya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Rabu (21/12/2022) lalu.
Baca Juga
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok
Mobil pertama diisi oleh Teddy, sementara mobil lainnya berisi enam tersangka lain, termasuk AKBP Dody Prawiranegara dan L. Seluruh tersangka seraya dikawal Polisi tak berseragam langsung naik ke lantai dua.
Kedatangan Teddy di Kejari Jakbar juga disambut kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan sejak pagi tadi. Hasilnya, semua tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dinyatakan sehat.
Sekedar informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap mantan Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
Keterlibatan Irjen Teddy adalah sebagai pengatur peredaran barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Barang bukti itu sudah disisihkan dari lainnya.
Baca Juga
Mabes Polri Belajar dari Kejadian Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Minggu Depan