Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berisi Konten Pornografi, Polisi Bekuk Pemilik Situs Nikahsirri.com

Zaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 24 September 2017

MerahPutih.com - Seorang laki-laki berinisial AW tersangka pembuat dan pemilik web nikahsirri.com dibekuk oleh tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9) pukul 02.00 WIB dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yowono menjelaskan, berdasarkan patroli Cyber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus PMJ pada tanggal 22 September 2017.

"Kita telah menemukan situs nikahsirri.com berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," kata Argo di Jakarta, Minggu (24/9).

Pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 02.30 WIB tersangka dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya membuat dan pemilik website nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan exploitasi anak dan wanita.

"Atas penagkapan itu kita amankan barang bukti, laptop 4 buah, topi berwarna Hitam bertuliskan PARTAI PONSEL2 buah kaos berwarna putih bertuliskan Virgins Wanted, 1 buah Spanduk hitam bertuliskan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ungkapnya.

Tersangka dibekuk karena kasus dugaan tindak pidana ITE dan Pornografi tentang Perlindungan Anak atau TTPU dan atau Penyedia Jasa.

Atas perbuatan itu pelaku dikenakan dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (Asp)

Baca juga berita terkait pornografi di media online di: 10 Homo Yang Diciduk Disangka UU Pornografi

Baca Artikel Asli