Berisi Konten Pornografi, Polisi Bekuk Pemilik Situs Nikahsirri.com

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 24 September 2017
Berisi Konten Pornografi, Polisi Bekuk Pemilik Situs Nikahsirri.com

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang laki-laki berinisial AW tersangka pembuat dan pemilik web nikahsirri.com dibekuk oleh tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9) pukul 02.00 WIB dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yowono menjelaskan, berdasarkan patroli Cyber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus PMJ pada tanggal 22 September 2017.

"Kita telah menemukan situs nikahsirri.com berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," kata Argo di Jakarta, Minggu (24/9).

Pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 02.30 WIB tersangka dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya membuat dan pemilik website nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan exploitasi anak dan wanita.

"Atas penagkapan itu kita amankan barang bukti, laptop 4 buah, topi berwarna Hitam bertuliskan PARTAI PONSEL2 buah kaos berwarna putih bertuliskan Virgins Wanted, 1 buah Spanduk hitam bertuliskan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ungkapnya.

Tersangka dibekuk karena kasus dugaan tindak pidana ITE dan Pornografi tentang Perlindungan Anak atau TTPU dan atau Penyedia Jasa.

Atas perbuatan itu pelaku dikenakan dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (Asp)

Baca juga berita terkait pornografi di media online di: 10 Homo Yang Diciduk Disangka UU Pornografi

#UU ITE #Pornografi #Konten Porno #Kombes Argo Yuwono #Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Tekno
33 Juta Konten Pornografi Anak Tersebar di FB-IG, Meta Mulai Babat Pakai AI
Meta mengerahkan kecerdasan buatan (AI) canggih guna membasmi 33,2 juta konten eksploitasi seksual anak di Facebook dan Instagram.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
33 Juta Konten Pornografi Anak Tersebar di FB-IG, Meta Mulai Babat Pakai AI
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Pembatasan Penggunaan Gawai Saat Sekolah Hidari Anak Dari Konten Berbahaya
Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Pembatasan Penggunaan Gawai Saat Sekolah Hidari Anak Dari Konten Berbahaya
Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Bagikan