10 Homo Yang Diciduk Disangka UU Pornografi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 22 Mei 2017
10 Homo Yang Diciduk Disangka UU Pornografi

Para pelaku pesta seks sesama jenis di Atlantic Fitness, Kelapa Gading diamankan polisi. (Foto Ist)

Ukuran:
14
Audio:

Polres Metro Jakarta Utara menyangkakan 10 dari 141 orang yang digerebek terkait prostitusi homo di Atlantik Fitnes, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan UU Pornografi.

"Penyedia jasa 4 orang, sementara 6 orang lainnya merupakan penari striptis dan juga gigolo," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Senin (22/5).

4 orang penyedia usaha yaitu CDK, N, DPP dan RA disangkakan pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 tentang Pornografi. Keempatnya mempunyai peran berbeda.

CDK merupakan Pemilik Atlantis Fitnes sesuai IUP, N seorang resepsionis dan lasir berperan menyiapkan honor bagi para homo yang melakukan tari striptis, DPP Resepsionis dan Cashier yang menerima membayaran dari pengunjung dan RA seorang sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.

Sementara, 6 orang tamu yaitu SA, BY, R, TT, AS dan SH disangkakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.

"Untuk sementara baru 10, sekarang masih dilakukan penyidikan terhadap yang lainnya," kaya Nasriadi.

Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, tikar, rekaman CCTV, fotokopi Izin usaha, uang tip, kasur, iklam dan broadcast HP. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait pesta seks kaum gay: Polisi: Saat Digerebek Ada Pasangan Homo Sedang Striptis dan Masturbasi

#Prostitusi Homo
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan