Berikan Penghargaan, Strategi Pemerintah 'Redam' Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Senin, 10 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai rencana pemberian penghargaan untuk duo Fadli Zon dan Fahri Hamzah ada tujuan tertentu.
Ujang menuturkan, bisa saja pemerintah secara tidak langsung meminta mereka tak lagi menyerang pemerintah mengingat keduanya kerap mengkritisi pemerintah.
Baca Juga
"Mungkin saja pemberian penghargaan itu bagian dari strategi pemerintah redam FZ dan FH," jelas Ujang kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (10/8)
Direktur Indonesia Political Review ini melanjutkan, pemberian penghargaan ini bagus dan bukti negara memperhatikan putra bangsanya.
"Hal yang bagus saja. Dan itu baik. Karena pengkritik pemerintah di DPR dihargai bahkan diberi bintang tanda jasa," imbuhnya

Ujang berharap pemberian penghargaan ini bukan hanya diberikan kepada Fadli dan Fahri saja, melainkan diberikan juga kepada warga negara lainnya
"Jangan hanya dari kalangan DPR yang diberi bintang. Rakyat yang kritis seperti dari PA 212 juga harus diberi bintang," tutup Ujang.
Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa Mahaputra Nararya pada wakil ketua umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Dalam surat edaran terkait prosedur pengusulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang ditanda tangani Suharyanto pada 3 Desember 2019 menjelaskan prosedur tersebut merujuk pada Undang-undang nomer 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomer 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang nomer 20 tahun 2009.
Usulan tanda jasa atau tanda kehormatan pun yang menyematkan adalah Presiden. Selain itu harus dilakukan peninjauan langsung lampiran klarifikasi dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang nomer 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan pada bab V menjelaskan tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan kehormatan.
Dalam pasal 25 menjelaskan syaratnya yaitu warga negara Indonesia (WNI) atau seorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, keteladanan berjasa, berkelakuan baik, terhadap bangsa dan negara. Serta tidak menghianati dan dipenjara.
Lalu, syarat khusus untuk Bintang Jasa yang terdiri dari tiga yaitu bintang jasa utama, pratama, dan Nararya pun tertera pada pasal 23 ayat 3.
Baca Juga
Sering Kritisi Pemerintah, 'Duo Nyinyir' Ini Malah Diganjar Bintang Mahaputra Naraya
Yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Kemudian pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. (Knu)