Berhentikan Terduga Pelaku, KPI Janji Dampingi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual

Jumat, 03 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya memberhentikan sementara seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual dari segala aktivitas. Total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengungkapkan, langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis serta perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

Baca Juga

Studi: 70% Karyawan Cemas Soal Privasi Data Saat WFH

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian," tuturnya dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (3/9).

bully perundungan
ilustrasi - Perundungan. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

Di samping itu, KPI Pusat juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

KPI Pusat juga siap mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut dan telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.

Baca Juga

Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke Komnas HAM

Karena itu, KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.

"Pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan