Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi Edhy Prabowo, Kemampuan Deteksi KPK Dipuji
Kamis, 26 November 2020 -
Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menduga, KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta tersangka lainnya. Sehingga, Tidak perlu ada yang meragukan KPK dalam hal ini.
"Karena tindakan KPK berdasarkan alat bukti, bukan asumsi atau persepsi," kata Stanislaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo
Stanislaus memuji kemampuan intelijen KPK. Ini menunjukkan bahwa perangkat kerja KPK sangat bagus untuk mendeteksi adanya korupsi.
"Jangan hanya berhenti di sini. KPK harus bekerja lebih keras lagi sampai Indonesia bersih dari korupsi," kata lulusan program Doktoral Kajian Ilmu Intelijen di UI ini.

Dia menekankan, dalam persoalan terjaringnya Edhy yang baru seumur jagung menjabat sebagai menteri, diperlukan langkah tegas dari pemerintah. Ini agar kejadian yang dapat mencoreng citra Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak terulang di kemudian hari.
"Kebijakan pengelolaan benih lobster harus diperbaiki dan diperuntukkan untuk masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia ditangkap bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benur atau benih lobster.
Baca Juga:
Menteri Edhy Tersangka Suap, Luhut Pimpin KKP
Edhy bersama dua stafsusnya, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan seorang swasta Amiril Mukminin diduga telah menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).
Perusahaan Suharjito yang dikabarkan merupakan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). (Knu)