KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 November 2020
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Para tersangka kasus ekspor benur, termasuk Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju ruang konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Operasi senyap tersebut diduga terkait suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menjelaskan, OTT terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan sejumlah pihak lainnya itu bermula dari informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Pada 21-23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak. Transaksi tersebut sedang digunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Menteri Edhy Mundur Dari Kabinet dan Partai Gerindra

Keesokan harinya, pada 24 November, tim KPK bergerak dan membagi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat," kata Nawawi dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari.

Adapun 17 orang yang diamankan tersebut yakni, Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku stafsus Menteri KKP; Zaini (ZN) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; Yudha (YD) selaku ajudan Menteri KKP; Yeni (YN) selaku protokoler KKP; Desri (DES) selaku Humas KKP; Selamet (SMT) selaku Dirjen Budi Daya KKP.

Kemudian Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP; Siswadi (SWD) selaku pengurus PT ACK; Dipo (DP) selaku pengendali PT PLI; Deden Deni (DD) selaku pengendali PT ACK; Nety (NT) selaku Istri dari Siswadi; Chusni Mubarok (CM) selaku staf Menteri KKP; Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP; Syaihul Anam (SA) selaku staf Menteri KKP; dan Mulyanto (MY) selaku. staf PT Gardatama Security. Mereka yang diamankan dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas Louis Vuitton (LV), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," ungkap Nawawi.

Kasus ini bermula saat Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020 dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata menjadi Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," ujar Nawawi.

Pada awal Oktober 2020, Suharjito datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (AERO CITRA Kargo) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

"Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564," ungkap Nawawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Selanjutnya, PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang tersebut kemudian ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, Iis, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkapnya.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo yang dikenal sebagai orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu diduga menerima sejumlah uang sebesar USD100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.

"SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF," beber Nawawi.

Baca Juga:

KPK Imbau Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Edhy; Safri Andreau Pribadi Misanta; Siswadi; Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Suharjito, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima suap disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

OTT Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita Tas Louis Vuitton hingga Jam Rolex

#Benih Lobster #Ekspor Lobster #Edhy Prabowo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - 2 jam, 40 menit lalu
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Berita Foto
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Pasca terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi senyap Senin siang kemarin itu berupa uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
Indonesia
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Bagikan