KPK Imbau Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 November 2020
KPK Imbau Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri

Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan jajaran KKP lain, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anritasuah.

Kedua tersangka tersebut yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga:

OTT Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita Tas Louis Vuitton hingga Jam Rolex

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.

KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Menteri Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yakni, Safri selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KP; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai tersangka.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Baca Juga:

Menteri Edhy Mundur Dari Kabinet dan Partai Gerindra

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari giat OTT yang dilakukan tim satgas KPK di sejumlah lokasi di Bandara Soekarno Hatta; Jakarta; Tangerang Selatan, Banten; serta Depok dan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (25/11) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

Sah! Menteri Edhy Tersangka Suap Benih Lobster

#KPK #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan