OTT Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita Tas Louis Vuitton hingga Jam Rolex
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan jajaran KKP lain, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita ATM hingga barang-barang mewah.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas Louis Vuitton (LV), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers, Rabu (25/11) malam.
Nilai dari berbagai barang mewah itu ditaksir sekitar Rp 750 juta. Menurut KPK, barang-barang tersebut merupakan hasil belanja Edhy dan istrinya selama berada di Honolulu, Amerika Serikat.
KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur, termasuk Menteri Edhy.
Baca Juga:
Selain Menteri Edhy, tersangka lainnya yakni, Safri selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KP; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta.
Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai tersangka (DPPP)
Nawawi mengatakan, Edhy diduga beserta bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Nawawi menjelaskan, di awal Oktober lalu, Suharjito menemui Safri, yang merupakan stafsus menteri. Mereka membahas ekspor benur yang hanya bisa melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Akhirnya PT DPPP pun melakukan transfer ke PT ACK dengan total Rp 731.573 juta. Dan PT DPPP mendapat penetapan izin ekspor benur dari Menteri Edhy.
Hingga saat ini, perusahaan itu telah melakukan 10 kali kegiatan ekspor benur. Kata Nawawi, total uang yang sudah masuk ke PT ACK dari perusahaan pengekspor benur mencapai Rp 9,8 miliar.
Sebagian dari uang itulah yang digunakan Edhy bersama istrinya berbelanja selama kunjungan kerja di Amerika Serikat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di sejumlah lokasi di Bandara Soekarno Hatta; Jakarta; Tangerang Selatan, Banten; serta Depok dan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (25/11) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi