Menteri Edhy Tersangka Suap, Luhut Pimpin KKP


Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo, yang jadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.
Penunjukan Luhut sebagai Menteri KP ad interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (25/11).
Luhut dipastikan telah menerima surat dari Mensesneg yang berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP.
Baca Juga:
OTT Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita Tas Louis Vuitton hingga Jam Rolex
"Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim," kata Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/11).
KPK telah menetapkan Menteri Edhy tersangka dan dibui untuk 20 hari kedepan dalam kasus suap perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy dan para bawahannya di KKP diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Dari total 17 orang yang diamankan, dengan rinciannya 8 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah masing-masing, KPK hanya menetapkan 6 orang sebagai tersangka penerima dan satu orang pemberi suap.
6 Orang tersangka yaitu sebagai penerima, diantaranya:
1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
Dan sebagai pemberi suap, adalah:
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Menteri Edhy Mundur Dari Kabinet dan Partai Gerindra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall

Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempat Tanggung Jawab ke Kementerian KKP

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
