Bentuk Komite, Pemerintah Klaim Sinergikan Ekonomi dan Penanganan COVID-19

Rabu, 22 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82/2020 terkait pembentukan Komite Penanganan COVID-19.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, peraturan tersebut untuk mengintegrasikan antara penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang.

Baca Juga:

Pulihkan Ekonomi, Airlangga Targetkan Rp1000 Triliun Cair Dalam 6 Bulan

"Antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," kata Pratikno dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7).

Pratikno memastikan upaya pemerintah untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 tidak akan kendur. Sebaliknya, kata dia, pemerintah tengah berupaya agar vaksin COVID-19 dapat segera tersedia secara luas.

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," ungkap Pratikno.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/7). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/7). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pratikno menjelaskan, pengembangan dan uji klinis vaksin COCID-19 segera dilakukan oleh tim Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.

Menurut Pratikno, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres No 82/2020 terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Baca Juga:

Bamsoet Soroti Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi ketua pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

"Ketua pelaksana komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin," jelas Pratikno. (Knu)

Baca Juga:

Perekonomian Kembali Berjalan, Penerbangan di Bandara Soetta Alami Lonjakan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan