Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bentrokan 2 Kelompok Massa di Klaten, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Andika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020

MerahPutih.com - Polres Klaten, Jawa Tengah, menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok massa di Pasar Pedan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Minggu (4/10) malam.

Dari tersangka ini masih ada yang dibawah umur dengan peran berbeda-beda, yakni dari pengerusakan, penganiayaan, membawa benda tajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan kegiatan bentrok.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan mengatakan, dari 74 orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), ada 17 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dari 17 ini, yang masih di bawah umur ada 5 orang

Baca Juga

Dua Kelompok Massa Terlibat Bentrok di Klaten, 74 Orang Diamankan Polisi

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan diperkuat adanya keterangan saksi serta barang bukti," kata Ardiansyah, Selasa (6/10).

Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan akan menyampaikan ke publik jika ada tersangka lain. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena bentrokan di melibatkan massa dan mengganggu ketentraman warga.

"Tersangka berinisial A, 53 tahun diduga berperan sebagai penghasut untuk melakukan aksi bentrokan di depan Pasar Pedan lewat grup whatsapp," papar dia.

Polres Klaten Jawa tengah mengamankan 74 orang terlibat di Pasar Pedan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin (5/10). (MP/Ismail)
Polres Klaten Jawa tengah mengamankan 74 orang terlibat di Pasar Pedan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin (5/10). (MP/Ismail)

Bentrokan dua kelompok massa, kata dia, dipicu utang Rp100.000 pribadi dua orang. Kedua orang yang terlibat cekcok, salah paham saat penagihan utang dan merembet pada organisasi kelompok.

"Hanya karena kesalahpahaman atau emosi saat penagihan utang, mereka menjadi berselisih. Padahal, dua orang terlibat utang piutang ini merupakan teman dekat," kata dia.

Disinggung terkait jumlah korban, hingga saat ini yang melapor sebanyak lima orang. Kerusakan hanya berupa gerobak milik pedagang Pasar Pedan.

"Barang bukti kami amankan berupa celurit, parang, batu, bambu, kayu, sepeda motor, handphone yang digunakan pelaku untuk menghasut musuhnya," kata dia.

Baca Juga

Kampanye Terselubung Bupati Klaten saat Wabah Corona Jadi Sorotan

Ia menambahkan dari 17 tersangka ada yang dikenakan undang undang darurat karena statusnya masih di bawah umur. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung hasil penyelidikan Satreskrim Polres Klaten. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli