Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah

Rabu, 20 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto, mengusulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) memiliki dasar hukum khusus untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Ia menekankan pentingnya undang-undang yang secara khusus mengatur pelaksanaan OTT. Benny memulai penjelasannya dengan membandingkan metode OTT KPK dengan teknik pengungkapan kasus narkoba.

Menurutnya, investigasi diam-diam dalam kasus narkoba sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan OTT KPK belum memiliki regulasi serupa.

Baca juga:

Sahroni Minta KPK Jangan Jadikan OTT Mainan Tidak Jelas

"Penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain," ujar Benny.

Dalam konteks kasus narkoba, Benny menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menyamar atau melakukan pembelian terselubung demi menangkap bandar.

Selain itu, penyidik dapat membuntuti kurir narkoba hingga barang yang dikirim diserahkan kepada penerima.

"Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara didiamkan, tapi dibuntutin terus sampai dia menyerahkan barang, baru ditangkap. Tujuannya supaya ketahuan siapa penerimanya," tuturnya.

Benny menilai metode serupa juga diterapkan dalam OTT KPK, misalnya dengan membiarkan tersangka menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan.

"Kami melihat di sini dalam hal OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan," katanya.

OTT biasanya diawali dengan penyadapan dan menunggu hingga transaksi selesai dilakukan. Setelah uang diserahkan, barulah penangkapan dilakukan.

Baca juga:

Keinginan Johanis Tanak Hapus OTT Dicibir Komunitas Eks Karyawan KPK

"Ketika penyerahan barang, penyerahan uang, barulah kemudian ditangkap, karena yang menerima sudah ada," ucap Benny.

Menurutnya, penyidik KPK perlu diberikan kewenangan khusus melalui undang-undang agar OTT memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi polemik.

"Karena hal ini diatur dalam undang-undang khusus, maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan