Belum Sembuh, Polisi Sudah Tunggu Novel untuk Diperiksa

Kamis, 07 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pernyataan dugaan pencemaran nama baik Novel tersebut dikatakan melalui media Tempo.

"Melalui media cetak. Majalah Tempo bulan April kalau tidak salah, tahun 2017," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, rabu (6/9).

Ia memastikan akan memeriksa terlapor Novel Baswedan. Nantinya, kata Ade, Novel akan diminta keterangannya terkait pernyataannya tersebut.

Namun, Ade belum dapat memastikan waktu pemanggilan Novel. Pasalnya, Novel saat ini masih berada di Singapura untuk menjalani proses pengobatan.

"Kami harapkan segera sembuh dan kembali ke Indonesia agar kami periksa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP 4198/IX/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 5 september 2017.

Dalam tanda bukti laporan, Erwanto keberatan dengan kalimat di majalah tempo edisi 3 s/d 9 april 2017. Pada halaman 36 ada kalimat : "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah".(Ayp)

Baca juga berita terkait pelaporan Novel Baswedan di: Mantan Penyidik KPK Juga Laporkan Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan