Belum Ada Izin Dewan Pengawas, Pergerakan KPK Rawan Digugat
Sabtu, 11 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Praktisi Hukum Mudzakir mengatakan, aturan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan belum jelas di tatanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mudzakkir khawatir, ketiadaan aturan tersebut dapat dipersoalkan oleh pihak-pihak yang dijerat KPK melalui mekanisme praperadilan.
"Jangan sampai sudah berhasil OTT berhasil jabatan-jabatan yang strategis, dalam konteks penyelenggara negara ini kalau di pra peradilan bisa kalah kalau back up hukumnya bekum ada. Maka menurut saya ini harus kegesitan Dewan Pengawas untuk menyelesaikan masalah ini,"ujar Mudzakkir dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Baca Juga:
Mudzakkir juga meminta KPK untuk memublikasikan surat-surat izin yang sudah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK nantinya.
"KPK harus menunjukan bahwa ini surat izinnya, ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakkan hukum. Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah," kata Mudzakkir.

Mudzakir mengatakan surat izin Dewas KPK terbuka untuk umum. Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum, sudah seharusnya KPK menunjukkan surat izin tersebut kepada masyarakat.
"Kalau salah langkah, akibatnya, semua proses itu menjadi, sebut saja, kalau tidak ada izin, kan mengundang masalah," tutur pengajar dari Universitas Islam Indonesia ini.
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD: Terlalu Dini 'Hakimi' Dewan Pengawas KPK
Sementara, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku belum dimintai izin dari KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Belum ada permohonan izin penggeledahan dan penyitaan dari pimpinan KPK kepada dewas terkait dua OTT yang dilakukan KPK kemarin," kata Syamsudin kepada awak media. (Knu)
Baca Juga: