MerahPutih.com- Petugas Polsek Salopo, Tasikmalaya, menangkap Hasan (40) sebagai tersangka pengedar uang palsu. Tersangka ditangkap di Balai Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/8).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus menuturkan perbuatan tersangka diketahui setelah menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kopi di sebuah warung di Kampung Cilangkap, Desa Setiawangi, Jatiwaras.
"Pelaku membeli kopi sebanyak 10 saset di warung milik H Sirod yang berada di Kampung Cilangkap dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu," kata Yusri, Rabu (23/8).
Setelah selesai membeli kopi pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol Z 4174 MC. Pemilik Warung merasa janggal dengan uang tersebut dan menelitinya. Uang tersebut ternyata diketahui palsu.
Pemilik warung lalu mengejar pelaku yang saat itu sedang berada di warung lain milik Imam di Kampung Suksari, masih di desa yang sama. Korban bersama warga kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Balai Desa Setiawangi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang sebanyak 53 lembar, uang hasil penukaran dari uang palsu sebesar Rp 350 ribu, satu unit sepeda motor honda Vario nopol Z 4174 MC berserta surat suratnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Tasikmalaya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: