Begini Cara Dapatkan Kuota Harian Penukaran Uang Rp75.000

Rabu, 19 Agustus 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bank Indonesia membatasi penukaran uang Rp75.000 di kantor pusat maupun di kantor daerah. Selain itu, sebelum menukarkan, peminat harus mendaftar via aplikasi Pintar yang terdapat di laman resmi Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id.

Per 18 Agustus 2020, atau satu hari setelah diluncurkan, peminat uang kertas rupiah khusus pecahan 75.000 yang diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia ini, telah mencapai 68.051 orang.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menyatakan, penukaran hanya berlangsung sampai 30 September 2020. Peminatpun, harus menerapkan protokol kesehatan saat mengambil uang tersebut.

Baca Juga:

Pertahankan Bisnis, Pengusaha Muda Diminta Lebih Adaptif

“Itu kami sudah hitungkan bagaimana ini saat pengambilannya. Kita hitung dan menerapkan protokol COVID-19,” ujarnya.

Bank Indonsia hanya menyediakan kuota 300 lembar uang kertas rupiah khusus pecahan 75.000 untuk kantor pusat BI di Jakarta. Sedangkan sebanyak 150 lembar per hari untuk 45 kantor perwakilan di daerah.

Uang Rupiah nominal 75.000
Ilustrasi Uang Rupiah nomilal 75.000

Ia mengakui, jika antusiasme masyarakat sangat besar sejak pertama uang kertas rupiah khusus pecahan 75.000 diluncurkan yakni pada 17 Agustus 2020. BI akan terus melakukan evaluasi karena masih ada diberapa daerah masih sepi peminat seperti di Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhoksemauwe, Ternate, Gorontalo, dan Mamuju.

"Masih ada tiga persen. Ini tentu akan jadi evaluasi kita. Kami ada hitung-hitungannya,” katanya.

Baca Juga:

Khofifah Nilai Desain Uang RP75.000 Indonesia Banget

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan