Begini Kondisi Jonru Saat Ditahan Polisi

Sabtu, 30 September 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka Jonru Ginting terkait dugaan penyebar kebencian melalui media sosial.

"Ya, sudah ditahan tadi malam. Sudah resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status Jonru dari saksi terlapor menjadi tersangka, usai dilakukan pemeriksaan perdana. "Terkait laporan Muannas Alaidid mengenai ujaran kebencian," kata Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto mengaku bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan setelah diperiksa secara marathon sebagai saksi dan tersangka. "Kurang istirahat dan pemeriksan ini terlalu dipaksakan. Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu," kata Juju.

Juju sendiri mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik. Sebab, belum sampai 24 jam diperiksa sebagai saksi, status Jonru sudah menjadi tersangka.

"Kita tidak tahu, apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaannya UU ITE Pasal 28 ayat 2. Maka, apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian melalui UU ITE tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya.

Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis (31/8).

Laporan diterima dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)

Baca berita terkait Jonru lainnya di: Rumah Jonru Digeledah, Polisi Dapat Barang-Barang Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan