Begini Kondisi Jonru Saat Ditahan Polisi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 30 September 2017
Begini Kondisi Jonru Saat Ditahan Polisi

Jonru Ginting. (Facebook: Jonru Ginting)nting. (Facebook: Jonru Ginting)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka Jonru Ginting terkait dugaan penyebar kebencian melalui media sosial.

"Ya, sudah ditahan tadi malam. Sudah resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status Jonru dari saksi terlapor menjadi tersangka, usai dilakukan pemeriksaan perdana. "Terkait laporan Muannas Alaidid mengenai ujaran kebencian," kata Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto mengaku bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan setelah diperiksa secara marathon sebagai saksi dan tersangka. "Kurang istirahat dan pemeriksan ini terlalu dipaksakan. Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu," kata Juju.

Juju sendiri mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik. Sebab, belum sampai 24 jam diperiksa sebagai saksi, status Jonru sudah menjadi tersangka.

"Kita tidak tahu, apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaannya UU ITE Pasal 28 ayat 2. Maka, apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian melalui UU ITE tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya.

Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis (31/8).

Laporan diterima dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)

Baca berita terkait Jonru lainnya di: Rumah Jonru Digeledah, Polisi Dapat Barang-Barang Ini

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan