Rumah Jonru Digeledah, Polisi Dapat Barang-barang Ini

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 29 September 2017
Rumah Jonru Digeledah, Polisi Dapat Barang-barang Ini

Jonru Ginting. (Facebook: Jonru Ginting)nting. (Facebook: Jonru Ginting)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Pegiat media sosial Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Jonru ditetapkan tersangkas atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menetapkan Jonru sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

"Kemarin sore kan dia datang ke PMJ sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/9).

Lebih lanjut, Argo menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Jonru guna mencari alat bukti lain. "Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ungkap Argo.

Dari penetapan tersangka tersebut, Argo mengaku, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. "Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," pungkas Argo.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Laporan sendiri telah diterima dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Asp)

Baca juga berita lain terkait kasus pelanggaran UU ITE Jonru di: Ini Pernyataan Polisi Soal Nasib Jonru

#Jonru
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan