Bebas dari Rutan KPK, Sofyan Basir Ogah Kembali Jabat Bos PLN
Senin, 04 November 2019 -
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Saat disinggung wartawan, Sofyan mengaku tak tertarik untuk menjabat kembali sebagai bos PLN. Ia menyatakan ingin istirahat terlebih dahulu setelah terseret kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga:
"Enggak lah, istirahat dulu," kata Sofyan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB didampingi sejumlah kuasa hukum, yang dipimpin Soesilo Aribowo. Setelah itu eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini langsung berjalan menuju mobilnya, Toyota Alphard B 786 MSA.

Sofyan mengatakan bakal langsung pulang ke rumahnya. Sofyan bersyukur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Paetai Golkar Idrus Marham.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.
Selain itu, majelis juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.

"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono.
KPK sendiri akan membahas putusan majelis hakim terhadap Sofyan terlebih dahulu, sebelum memutuskan langkah hukum atas vonis bebas tersebut. Langkah hukum yang bisa diambil lembaga antirasuah itu adalah kasasi ke Mahkamah Agung karena Sofyan bebas murni. (Pon)
Baca Juga:
Psikologis Tim Jaksa KPK Syok Gara-Gara Vonis Bebas Sofyan Basir