Bebas dari Rutan KPK, Sofyan Basir Ogah Kembali Jabat Bos PLN


Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Saat disinggung wartawan, Sofyan mengaku tak tertarik untuk menjabat kembali sebagai bos PLN. Ia menyatakan ingin istirahat terlebih dahulu setelah terseret kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga:
"Enggak lah, istirahat dulu," kata Sofyan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB didampingi sejumlah kuasa hukum, yang dipimpin Soesilo Aribowo. Setelah itu eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini langsung berjalan menuju mobilnya, Toyota Alphard B 786 MSA.

Sofyan mengatakan bakal langsung pulang ke rumahnya. Sofyan bersyukur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Paetai Golkar Idrus Marham.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.
Selain itu, majelis juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.

"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono.
KPK sendiri akan membahas putusan majelis hakim terhadap Sofyan terlebih dahulu, sebelum memutuskan langkah hukum atas vonis bebas tersebut. Langkah hukum yang bisa diambil lembaga antirasuah itu adalah kasasi ke Mahkamah Agung karena Sofyan bebas murni. (Pon)
Baca Juga:
Psikologis Tim Jaksa KPK Syok Gara-Gara Vonis Bebas Sofyan Basir
Bagikan
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
