Bayar Pajak PBB Jakarta 2024 Diskon Sampai 100%, Cek Syaratnya
Kamis, 06 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang di tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat. Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (6/6).
Oleh karenanya, Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.
Baca juga:
Ruang lingkup insentif PBB-P2 meliputi pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Berikut rinciannya skema keringanan PBB-P2 Tahun 2024 bagi warga Jakarta:
1. Pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori :
a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar
c. Hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2
d. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
Baca juga:
3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
4. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:
a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak nencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen. (Asp)