Bayar Pajak PBB Jakarta 2024 Diskon Sampai 100%, Cek Syaratnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 Juni 2024
Bayar Pajak PBB Jakarta 2024 Diskon Sampai 100%, Cek Syaratnya

Arsip - Bangunan disegel karena belum bayar pajak. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang di tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat. Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (6/6).

Oleh karenanya, Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.

Baca juga:

Warga Jakarta Pusat Penunggak Terbanyak Pajak PBB

Ruang lingkup insentif PBB-P2 meliputi pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Berikut rinciannya skema keringanan PBB-P2 Tahun 2024 bagi warga Jakarta:

1. Pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori :
a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar
c. Hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2
d. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

Baca juga:

Pemeriksaan Terhadap Penentu Harga NJOP

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

4. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:
a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak nencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen. (Asp)

#Pajak #PBB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Asap kebakaran ekstrem meningkat tiga kali lipat sejak 1990-an, berkontribusi pada 100 ribu kematian tambahan tiap tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Dunia
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan dan gelombang panas dapat menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Senin, 07 September 2026
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Dunia
Peringatan PBB: El Nino 2026 Bisa Capai Level Ekstrem dan Bertahan hingga 2027
PBB melalui Organisasi Meteorologi Dunia atau WMO memperingatkan bahwa fenomena El Nino diperkirakan akan semakin menguat.
Yusuf Abdillah - Kamis, 03 September 2026
Peringatan PBB: El Nino 2026 Bisa Capai Level Ekstrem dan Bertahan hingga 2027
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Bagikan