Bawaslu Sebut Gerakan #2019GantiPresiden Berpotensi Langgar Aturan Kampanye
Rabu, 12 September 2018 -
MerahPutih.Com - Gerakan #2019GantiPresiden, menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar terhindar dari potensi pelanggaran kampanye.
Rahmat Bagja menegaskan gerakan tagar #2019GantiPresiden harus mendaftar untuk melakukan pengumpulan massa. Gerakan yang dimotori Mardani Ali Sera dan Neno Warisman ini dianggap sebagai bentuk kampanye setelah calon presiden ditetapkan KPU.
"Bila tidak, maka hal itu dapat dinilai sebagai tindakan pelanggaran kampanye, kata Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (12/9).
Menurut dia, hingga saat ini, Bawaslu tidak bisa menindak tagar #2019 Ganti Presiden karena belum ada satupun calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU. Penetapan calon presiden dijadwalkan 20 September 2018.
"Kemarin kenapa kita tidak bisa menindak, calon presiden belum ada, ganti siapa belum jelas, calon presidennya belum ada," katanya.
Saat calon presiden ditetapkan, maka tagar tersebut jelas menunjuk pada salah satu calon, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye.
Untuk itu, ia harus mengikuti aturan kampanye yang berlaku.
"Sekarangkan masih bisa rapat di depan umum, karena aturannya belum ada. Ketika nanti sudah ada calonnya, jelas menunjuk pada siapa, harus daftar di KPU, karena bisa ditindak pelanggaran kampanye," kata Rahmat Bagja sebagaimana dilansir Antara.
Sesuai jadwal, kampanye baru dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2018. Maka bila terdapat pengumpulan masa #2019GantiPreisden sebelum 20-23 September 2018 dapat dinilai sebagai pelanggaran, karena kampanye sebelum masanya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sempat Terancam Batal, Pemprov DKI Akhirnya Naikkan Bonus Atlet Peraih Medali