Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Menurutnya, keputusan yang diambil secara bulat oleh seluruh hakim MK ini merupakan langkah positif bagi demokrasi Indonesia, karena dapat meningkatkan keterlibatan publik dan memperkuat otonomi daerah. Mardani menekankan transparansi MK dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini.
"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Putusan MK yang dikabulkan pada 26 Juni 2025 atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) akan dilaksanakan terpisah dari pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala/wakil kepala daerah). Pemilu lokal akan diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Baca juga:
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Mardani menilai pemisahan ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Selama ini, pemilu lokal seringkali kurang mendapat perhatian karena terbayang-bayangi oleh hiruk-pikuk pemilu nasional, terutama Pemilihan Presiden.
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah. Dengan fokus yang lebih besar pada isu-isu lokal, diharapkan kekuatan daerah dapat tumbuh dan tidak selalu terpusat di Jakarta.
Meskipun ada pihak yang meragukan konstitusionalitas putusan ini, Mardani yakin para hakim MK memiliki pemahaman mendalam tentang konstitusi.
Baca juga:
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Ia melihat ini sebagai diskursus publik yang penting. Komisi II DPR RI akan terus memantau perkembangan putusan ini dan mendorong diskusi yang melibatkan lebih banyak pihak demi menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan.
"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan," tutup Mardani.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
