Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Sembako sebagai Pelanggaran Pemicu Kerawanan saat Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 -
MERAHPUTIH.COM - TAHAPAN kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah bergulir. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menyebut sejumlah potensi kerawanan saat tahapan kampanye.
Dia mencontohkan adanya praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antara peserta dan pendukung calon.
Ia menyebut ada pembagian sembako atau pembagian uang yang dilakukan kontestan apalagi sampai menggunakan anggaran negara. “Lalu, ada keterlibatan aparat yang menjadi rawan, padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya di Bogor, dikutip Jumat (11/10).
Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung. “Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan,” tutur Totok.
Baca juga:
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Totok menyebut potensi kerawanan tersebut diketahui berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022. “Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.
Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri. "Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.
Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada. Jika dilakukan, hal itu dapat dikenai sanksi pidana.
"Larangan adanya mutasi ini terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," jelas Totok.(knu)
Baca juga: