Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Sembako sebagai Pelanggaran Pemicu Kerawanan saat Pilkada 2024

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 11 Oktober 2024
Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Sembako sebagai Pelanggaran Pemicu Kerawanan saat Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah).(foto: dok Bawaslu)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - TAHAPAN kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah bergulir. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menyebut sejumlah potensi kerawanan saat tahapan kampanye.

Dia mencontohkan adanya praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antara peserta dan pendukung calon.

Ia menyebut ada pembagian sembako atau pembagian uang yang dilakukan kontestan apalagi sampai menggunakan anggaran negara. “Lalu, ada keterlibatan aparat yang menjadi rawan, padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya di Bogor, dikutip Jumat (11/10).

Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung. “Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan,” tutur Totok.

Baca juga:

Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024


Totok menyebut potensi kerawanan tersebut diketahui berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022. “Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri. "Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.

Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada. Jika dilakukan, hal itu dapat dikenai sanksi pidana.

"Larangan adanya mutasi ini terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," jelas Totok.(knu)





Baca juga:

Usai Bawaslu, MRP Kini Laporkan KPU RI ke DKPP

#Bawaslu #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan