Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Sembako sebagai Pelanggaran Pemicu Kerawanan saat Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah).(foto: dok Bawaslu)
MERAHPUTIH.COM - TAHAPAN kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah bergulir. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menyebut sejumlah potensi kerawanan saat tahapan kampanye.
Dia mencontohkan adanya praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antara peserta dan pendukung calon.
Ia menyebut ada pembagian sembako atau pembagian uang yang dilakukan kontestan apalagi sampai menggunakan anggaran negara. “Lalu, ada keterlibatan aparat yang menjadi rawan, padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya di Bogor, dikutip Jumat (11/10).
Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung. “Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan,” tutur Totok.
Baca juga:
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Totok menyebut potensi kerawanan tersebut diketahui berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022. “Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.
Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri. "Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.
Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada. Jika dilakukan, hal itu dapat dikenai sanksi pidana.
"Larangan adanya mutasi ini terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," jelas Totok.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024