Bawaslu Perintahkan Perkuat Patroli di Masa Tenang

Rabu, 07 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi. KPU menetapkan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu di daerah diminta memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga:

TPN Ingatkan Bawaslu Jangan Sampai Seperti KPU Dilaporkan ke DKPP

Sipol merupakan salah satu syarat yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, jika ada anggota KPPS yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan.


"Kalau ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus (parpol) maka harus dihentikan," kata Bagja dikutip di Jakarta, Rabu (7/2).

Mekanismenya, lanjut dia, sesuai dengan penanganan pelanggaran. Setelah itu, nama yang bersangkutan harus segera dibersihkan karena tahapan pencoblosan semakin dekat.

"Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban! Kami harapkan para ketua (Bawaslu daerah) memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM," tuturnya.

Sementara itu, menjelang akhir masa kampanye Bagja juga memerintahkan seluruh jajaran untuk siaga. Biasanya, Bagja mengaku, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya, sehingga harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi. Sebab, masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu.

"Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," katanya.

Baca Juga:

Bawaslu DKI Buka Nomor Pengaduan Aksi Politik Uang di Masa Tenang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan