Bawaslu Menerima 130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya sejumlah dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, mengatakan pihaknya menerima 130 laporan dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Dari laporan tersebut, 121 laporan terjadi di masa tenang dan 9 laporan terjadi saat hari pemungutan suara.
Dari 121 laporan di masa tenang, 71 laporan dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
Adapun dari 9 laporan di hari pemungutan suara, 8 laporan merupakan peristiwa pembagian uang dan 1 laporan potensi pembagian uang.
Baca juga:
Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Kalah Pilkada Versi Hitung Cepat
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan dugaan politik uang tersebut. Jika laporan awal tersebut memenuhi syarat sebagai temuan, pihaknya akan melakukan kajian hukum dalam kurun waktu 5 hari kalender.
"Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada jajaran Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Kemudian terhadap informasi awal yang ditetapkan sebagai temuan, akan kita lakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender," kata dia di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Dia mengaku belum dapat menyimpulkan, apakah laporan dugaan politik uang di Pilkada Serentak 2024 lebih besar dibandingkan pada Pilkada sebelumnya. Menurutnya, untuk membandingkan hal tersebut, diperlukan data yang cukup.
Di samping itu perlu adanya putusan pengadilan yang tetap untuk membuktikan terjadinya politik uang.
“Ini yang perlu harus kita samakan dulu, anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak, nah itu yang belum kami bisa simpulkan," katanya. (Knu)