Bawaslu Kini Tangani Sengketa Pilkada

Kamis, 11 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Politik- Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva tersebut ke depannya tidak lagi memiliki wewenang menyidangkan sengketa Pilkada sebagai putusan hakim konstitusi dalam Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 Ayat 1hurut e UU Nomor 48 Tahun 2009.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (Fisip Unair)  Ramlan Surbakti mengatakan bahwa penanganan sengketa pesta demokrasi lima tahunan daerah bisa diberikan kepada Bawaslu. Syaratnya, menjadi anggota Bawaslu harus diperbaiki.

“Kalau Bawaslu yang menangani tentu persyaratan menjadi anggota Bawaslu harus diperbaiki. Kita sering membuat institusi tapi tanpa otoritas yang jelas. Akibatnya seperti sekarang ini,” kata Ramlan usai menjadi pembicara diskusi bertajuk “Sosialisasi Masukan Para Pakar Kepada Bawaslu Tentang Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014 Serta Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wali Kota,  Kamis (11/12).

Saat ditanya apa alasan MK mengeluarkan putusan tidak berwenang menangani sengketa Pilkada? Ia  mengatakan, karena pimpinan MK khawatir dan takut menjadi korban, seperti halnya Aqil Muchtar, meski MK sendiri tidak menyebutkan alasan karena kasus Aqil.

“Sebenarnya alasannya cuma satu, Aqil sudah kena korban, itu saja. Menurut saya itu alasan yang sesungguhnya walau itu tidak disebutkan,” ucap Ramlan.

Selain itu, ia mengomentari pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa Pilkada bukan termasuk Pemilu. Menurutnya, bagaimana mungkin Pilkada tidak termasuk katagori pemilu padahal asas antara Pemilu dan Pemilukada adalah tidak berbeda.

“Pilkada itu kan Pemilu. Jadi kalau ada orang mengatakan Pilkada bukan Pemilu sama artinya bohong. Asasnya sama, penyelenggaranya sama dan proses penyelenggaranya pun sama. Hanya sistem pemilunya saja yang berbeda.  Yang dipilih saja yang berbeda, yang lainnya sama semua,” tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan