Bawaslu Beri Catatan dan Evaluasi Pilkada Serentak 2020 dari Berbagai Aspek
Jumat, 11 Desember 2020 -
Merahputih.com - Bawaslu melakukan mempunyai catatan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, dilihat dari sisi penggunaan sistem informasi.
Jika KPU menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), maka Bawaslu menggunakan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
"Dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara, Sirekap dan Siwaslu menggunakan metode yang hampir sama yaitu memfoto lembar C. Hasil-KWK dan mengirimkannya melalui aplikasi Android," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Jumat (11/12).
Baca Juga
Selain mendokumentasikan hasil, Siwaslu juga mendokumentasikan proses persiapan pelaksanaan pemungutan dari masa tenang, persiapan logistik pemungutan suara, politik uang, dan proses pemungutan saat hari pencoblosan.
"Dengan sistem yang dimiliki Siwaslu maka sejak kemarin kami dapat menampilkan hasil pengawasan pada saat persiapan, proses penghitungan, dan setelah penghitungan," jelasnya.
Aspek selanjutnya dari sisi tantangan rekapitulasi suara. Dia menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi suara yang berlangsung hari ini, 10 desember 2020, berdasarkan data bergerak KPU menggunakan Sirekap belum maksimal dalam mengumpulkan data hasil dari setiap TPS.
Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu.
"Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantang utama bagi penggunaan sistem informasi," katanya.
Apabila rekapitulasi dilakukan secara manual, Fritz meyakinkan KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menerapkan model rekapitulasi tersebut.
Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, maka rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Karena kalau kita melihat PKPU tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan hanya hingga Senin, 14 Desember 2020," jelasnya.
 
Terakhir, catatan dan evaluasi dilihat dari sisi tantangan kondisi alam. Menurutnya pelaksanaan pilkada di bulan Desember dengan kondisi musim hujan yang berpotensi mengganggu tahapan pemilihan khususnya pada pengamanan perlengkapan pemungutan suara, distribusi logistic, dan proses pemungutan suara.
Potensi adanya hujan, angin kencang, dan ombak akhirnya dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
"Hal itu berakibat distribusi logistik yang terlambat sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS," sebutnya.
Selain itu akibat kondisi alam, terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut.
Baca Juga
Kalah di Rumah Sendiri, Machfud Arifin Hanya Kebagian 20 Suara
Kondisi alam yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara wajib menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilihan kedepan.
"Daya antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak pasti wajib diberlakukan terutama pada pengadaan dan pengiriman logistik serta penempatan lokasi TPS," jelasnya. (Knu)





 
           
           
           
          