Kalah di Rumah Sendiri, Machfud Arifin Hanya Kebagian 20 Suara


Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Kalah telak di rumah sendiri, calon wali kota Surabaya Machfud Arifin hanya peroleh 20 suara dari tempat pemungutan suara (TPS) 25, Kelurahan dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Hal tersebut juga disampaikan Ketua KPPS TPS 25 Chairani Inajati saat perhitungan suara, dari 306 daftar pemilih tetap (DPT), hanya ada 129 orang yang menggunakan hak suaranya. Tiga di antaranya merupakan suara dari Machfud juga istri dan putrinya.
"Di sini yang sah ada 128 suara. Yang tidak sah hanya 1. Dan jumlah total ada 129 suara yang masuk dan DPT 306," terang Chairani saat ditemui usai penghitungan suara, Rabu (09/12).
Baca Juga:
Warga Depok Ini Tetap Nyoblos meski Menolak Pilkada Digelar saat Pandemi
Tak jadi jaminan, meski lokasi TPS berdekatan dengan lokasi kediaman Machfud. Alhasil, suara yang diperoleh jauh dibandingkan dengan paslon nomor urut 01, Eri-Armuji (Er-Ji).
Selisih suara keduanya pun cukup signifikan yakni 88 suara atau 84,4 persen dibanding 15,6 persen.

"Paslon 1 memperoleh 108 suara. Kemudian paslon 2 mendapatkan 20 suara," tandas Chairani.
Selain itu, di TPS tersebut juga sempat ditemukan satu surat suara robek hingga menimbulkan perdebatan. Surat suara tersebut rusak saat di kotak suara. Surat ini dianggap rusak di dalam bilik suara.
Baca Juga:
Saat Pilkada Serentak, Warga Positif Corona Bertambah 6 Ribu
Namun menurut Panwascam, laniutnya, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Karena surat suaranya itu robek, untuk itu kita anulir yah. Dan sudah jelas pada surat suara itu tercoblos nomor urut 1," pungkasnya. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Pilkada Tangsel dan Depok Dipastikan Aman dari Gangguan Keamanan
Bagikan
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
